Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN
![Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/10/03/sebagian-honorer-berbaur-bersama-peserta-rapat-lainnya-menun-ccqa.jpg)
jpnn.com - BONE BOLANGO – Hingga saat ini belum ada kepastian tanggal pendaftaran CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas hanya membuat perkiraan pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 pada Juni atau Juli mendatang.
Pendaftaran dibuka setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai melakukan verifikasi perincian kebutuhan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang diusulkan instansi pusat dan daerah atau pemda.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, merupakan salah satu pemda yang akan membuka seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Jumlah total formasi yang disiapkan Pemkab Bone Bolango sebanyak 332 formasi.
"Alokasi ini sudah sesuai dengan kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango," kata Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli di Gorontalo, Sabtu (11/5).
Formasi tersebut dibagi untuk CPNS sebanyak 20 orang, yang terdiri dari 12 tenaga kesehatan dan delapan tenaga teknis.
Formasi PPPK, terdiri dari guru sebanyak 181 orang, tenaga kesehatan 121 orang dan tenaga teknis sebanyak 10 orang. Total formasi PPPK sebanyak 332 orang.
Pernyataan Pak Merlan menjelang pendaftaran PPPK 2024 menjadi kabar buruk bagi honorer yang tidak masuk database BKN.
- Tidak Ada Formasi Khusus Penjaga Sekolah di PPPK 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
- 790 PPPK di Biak Numfor Terima SK, Begini Pesan Sofia Bonsapia
- Guru PPPK Ramai-Ramai Minta Prabowo Sederhanakan Kurikulum & Pangkas Jam Kerja
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Bertahap, tetapi Susah Daftar PPPK, Para Guru Malah Tersiksa
- Kepala Daerah Kompak Usulkan Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK Bertahap
- Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN Bisa Daftar PPPK, Dirjen Nunuk Beri Penjelasan