Pendaftaran PPPK 2024 Riau: 6.360 Formasi Disediakan, Pelamar Harus Cermat Memahami Persyaratan
jpnn.com - PEKANBARU - Pendaftaran PPPK 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sudah resmi dibuka. Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Riau menyediakan sebanyak 6.360 formasi PPPK 2024. Formasi itu terbagi untuk jabatan fungsional tenaga guru, kesehatan dan teknis.
“Pemprov Riau secara resmi telah mengumumkan seleksi penerimaan tenaga PPPK tahun 2024. Total ada 6.360 penerimaan tenaga PPPK tahun ini untuk tiga jabatan, yakni tenaga guru, kesehatan dan teknis,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Mamun Murod, Kamis (3/10).
Dia menjelaskan untuk mengecek persaratan dan tata cara pendaftaran, para pelamar dapat mengunjungi laman resmi BKD Riau, yakni https://bkd.riau.go.id.
Pada laman tersebut dapat dilihat secara terperinci jumlah formasi dan persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.
“Bagi para pelamar kami imbau untuk dapat cermat memahami persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Untuk tata cara pendaftaran, pelamaran dilakukan secara daring melalui laman http://sscasn.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun, dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik/NIK pada kartu keluarga (KK).
“Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring, karena itu kami imbau pelamar untuk dapat memahami seluruh tahapannya,” sebutnya.
Sebelumnya, pada 2023 ada sebanyak 2.606 PPPK Pemprov Riau yang lulus seleksi dan diserahkan surat keputusannya tahun 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 Riau resmi dibuka. Sebanyak 6.360 formasi PPPK disediakan. Pelamar diminta cermat memahami persyaratan.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah