Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
jpnn.com - MATARAM - Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 sudah dibuka mulai Minggu 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
Seleksi PPPK 2024 tahap 2 disediakan untuk honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun masa pengabdian.
Formasi PPPK 2024 tahap 2 juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Untuk formasi guru PPPK 2024 tahap 2, yang bisa melamar ialah guru non-ASN yang terdata aktif di dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus.
Dikutip dari situs resmi kemdikbud, lulusan PPG adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI.
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), juga sudah membuka pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap dua untuk tenaga penunjang kegiatan (TPK) alias honorer non-database BKN.
"Kemarin (Minggu, 17/11), pendaftaran seleksi PPPK kami buka sampai 31 Desember 2024," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Senin (18/11).
Dijelaskan, pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 di Kota Mataram khusus TPK atau honorer yang tidak masuk database BKN dan sudah bekerja minimal dua tahun.
Persyaratan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, apakah honorer dengan masa kerja 2 tahun kurang 1 bulan bisa dibantu?
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus