Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang, Achrawi Sampaikan Imbauan Ini untuk Kepala OPD

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang, Achrawi Sampaikan Imbauan Ini untuk Kepala OPD
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi. ANTARA/Anggi Mayasari

Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti pelaksanaan tes PPPK 2024 tahap II, yaitu pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi Pemkot Bengkulu dengan kurun waktu minimal selama dua tahun atau lebih secara terus menerus.

Untuk formasi seperti guru, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di dalam data Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta telah mengajar sekurang-kurangnya selama empat semester atau dua tahun secara terus menerus di sekolah negeri yang ada di Kota Bengkulu.

Achrawi melanjutkan untuk tenaga kesehatan, yaitu memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan formasi dan telah bekerja selama dua tahun secara terus menerus selama dua tahun pada instansi Pemkot Bengkulu.

Selanjutnya, persyaratan khusus bagi pelamar tenaga teknis pemadam kebakaran harus menyertakan surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pendaftaran seleksi PPPK 2025 tahap II diperpanjang. Achrawi minta OPD di Pemkot Bengkulu melakukan sosialisasi kepada tenaga non-asn.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News