Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
jpnn.com - JAMBI - Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 gelombang kedua mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Pemkab Batanghari membutuhkan PPPK sebanyak 3.619 formasi.
"Untuk PPPK gelombang kedua sudah kita buka kembali dan peserta bisa mendaftarkan melalui link Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Batanghari Lina Dinanti di Jambi, Jumat (29/11).
Pendaftaran PPPK 2024 periode kedua diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah daerah.
"Untuk formasi PPPK periode kedua ini sama seperti pada tahapan pertama," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada pendaftar PPPK untuk dapat lebih fokus dalam membaca persyaratan tahapan seleksi. Apabila peserta nantinya ada kesulitan, harap segera melaporkan ke panitia.
"Ya kami berharap lagi calon peserta yang akan mengikuti PPPK ini agar dapat mencermati pengumuman yang sudah dibagikan di link BKPSDMD Kabupaten Batanghari," katanya.
Sementara itu, pada pendaftaran PPPK gelombang satu jumlah peserta 1.173 orang.
Pendaftaran PPPK gelombang satu ini dikhususkan untuk pelamar yang termasuk golongan pelamar prioritas, eks tenaga honorer dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap II Pemkot Batanghari sudah dibuka. Pelamar diminta lebih fokus membaca persyaratan tahapan seleksi.
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Disiapkan Solusi untuk Honorer, 100 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Kelulusan PPPK Belum Merata, 6 Alasan BKN Terungkap, Semuanya Penting
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup 7 Januari, Honorer Tendik Minta Tambahan Kuota
- Belum Semua Pemda Mengumumkan Kelulusan PPPK Tahap I, Jadwal Diundur? BKN Beri Info