Pendaftaran PPPK dari Jalur Honorer K2: Pemda Tunggu Hasil Rakor
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 tahap pertama akan dilakukan Februari 2019.
Rencana pemerintah itu menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini, baik di Facebook maupun Instagram. Bagaimana untuk peluang di Kota Palangka Raya?
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) berpeluang membuka penerimaan pegawai. Akan tetapi, pihak BKPP masih menunggu hasil rapat koordinasi (rakor) nasional.
“Masih belum, kami menunggu hasil rakor. Pelaksanaannya di Batam. Diikuti perwakilan dari seluruh provinsi kabupaten/kota se-Indonesia. Nanti kalau ada perkembangan terbaru, akan segera kami informasikan,” ucap Plt Kepala BKPP Palangka Raya Mesliani Tara.
Jika nanti dibuka penerimaan PPPK, dikatakannya, nanti akan dilakukan seleksi. Semua kalangan diperbolehkan untuk mendaftar, asalkan sesuai bidang ilmunya. Ditegaskannya, untuk seleksi ini tidak ada batasan terkait usia.
“Semua berhak untuk ikut penjaringan atau seleksi. Termasuk juga guru honorer K1 dan K2 yang kemarin tak bisa mengikuti seleksi CPNS karena terkendala usia,” tuturnya.
Dia mengatakan, PPPK nantinya akan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Semua hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
BACA JUGA: Guru TK dan PAUD Minta Diangkat jadi PPPK, Mereka Termasuk Honorer?
Rakornas para kepala daerah di Batam membahas rencana pendaftaran PPPK dari jalur honorer K2.
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah