Pendaftaran PPPK Ditutup, Tunggu Aturan Passing Grade
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah honorer K2 yang mendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap pertama lumayan banyak. Hingga kemarin sore, jumlah akun yang didaftarkan mencapai 95.519 akun.
"Sudah submit dokumen 80.585 akun," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan (17/2).
Untuk masing-masing Kantor Regional (Kanreg) BKN, jumlah pendaftar cukup beragam. Namun, jumlah di Kanreg Surabaya dan Bandung relatif paling tinggi. Di Kanreg Surabaya, Kabupaten Jember ada di posisi tertinggi dengan 1.323 pendaftar.
Kemudian disusul Kabupaten Bangkalan 1.024 dan Kabupaten Sumenep 946. Untuk Kanreg Bandung, posisi tertinggi ditempati Kabupaten Cianjur 2.078 pendaftar, Kabupaten Garut 1.704, serta Kabupaten Bogor 1.669.
BACA JUGA: MenPAN-RB: Honorer K2 yang Belum Daftar PPPK Bisa Ikut Tahap Dua
Berdasarkan jadwal dan tahapan yang disusun, setelah pendaftaran online, pengumuman hasil verifikasi administrasi digelar hari ini. Kemudian, tes Computer Assisted Test (CAT) pada 23 - 24 Februari, serta pengolahan nilai oleh BKN bersama pemda pada 25 - 28 Februari.
Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) Mudzakir mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan aturan terkait passing grade PPPK tahap pertama.
Passing grade tersebut yang nantinya digunakan sebagai batas kelulusan."Peserta nantinya harus memenuhi nilai PG tersebut," ujarnya.
Masa pendaftaran PPPK dari honorer K2 sudah berakhir, saat ini pemerintah menyiapkan aturan passing grade.
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi