Pendaftaran PPPK: Syarat Penting yang Harus Diketahui Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua) akan digelar Februari mendatang. Kriteria apa saja yang akan digunakan, saat ini tengah digodok pemerintah bersama sekretaris daerah se Indonesia.
"Kriterianya masih sementara kami bahas dengan para sekda. Kalau kami tetapkan, takutnya malah memberatkan daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (24/1).
Meski begitu, Bima mengatakan syarat umum yang harus dipenuhi honorer K2 adalah masa pengabdian tidak boleh putus. Artinya, sejak diangkat sampai hari ini masih bekerja.
"Tidak boleh misalnya bekerja sampai pertengahan 2018, kemudian berhenti, terus lanjut lagi di Januari 2019. Itu sama saja terputus. Yang dimaksud di sini tidak ada jeda, jadi harus berkelanjutan," terangnya.
Soal masa pengabdian dan usia honorer K2 dalam penentuan prioritas tahapan pertama rekrutmen PPPK, Bima mengatakan, akan dibahas bersama daerah. Apakah pemda ingin yang diangkat pertama adalah usia-usia kritis (mendekati pensiun) atau diacak.
"Kami akan lihat keinginan daerah seperti apa. Yang pasti data 75 ribu honorer K2 sudah valid dan tinggal diumumkan untuk mengikuti tes PPPK," terangnya.
Dia menambahkan, 75 ribu honorer K2 yang akan diangkat tahap pertama ini sudah dicek by name by adress. Contohnya guru, sudah dicek sekolahnya di mana, mengabdi sejak kapan, dan tidak putus.
BACA JUGA: DPR Minta Kuota Honorer K2 jadi PPPK Ditambah Lagi
Pendaftaran PPPK dari honorer K2 tahap pertama akan dibuka bulan Februari, tahap kedua usai pemilu 2019.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang