Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Ini Kendala Honorer Belum Mendaftar

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Ini Kendala Honorer Belum Mendaftar
Para honorer perlu tahu bahwa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 sudah ditutup. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Bisa saja, saat pendaftaran calon peserta PPPK ini belum memiliki salinan ijazah karena ijazah hilang sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Pembatasan usia juga akan dibatasi, misalnya untuk tenaga teknis atau tenaga kesehatan minimal 57 tahun dan tenaga guru 59 tahun," katanya.

Dwi Irianto menyebutkan pada tahun ini pihaknya membuka seleksi CASN sebanyak 602 formasi, terdiri atas 418 formasi PPPK dan184 calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

"Jadi, untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan calon PNS sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang Kukuh Fajar Romadhon mengatakan pihaknya akan memilah tuntutan mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Kami berharap Ketua DPRD segera mengambil langkah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan guna menyesuaikan honor non-ASN. Kami berharap proses ini bisa segera terealisasi, syukur di 2025," katanya. (antara/jpnn)

Berikut ini beberapa jenis kendala yang dialami honorer, padahal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 sudah ditutup.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News