Pendakwah Para Kittens, Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara
jpnn.com, ISTANBUL - Penulis kontroversial Adnan Oktar (64) alias Harun Yahya divonis hukuman 1.075 tahun penjara oleh Pengadilan Turki, Senin (11/1) kemarin.
Pria dengan nama pena Harun Yahya itu dianggap sebagai pemimpin aliran sesat serta organisasi kriminal dan menghadapi beragam dakwaan mulai dari spionase hingga pelecehan seksual.
Penulis buku Atlas Penciptaan itu bersama puluhan pengikutnya bernama "kittens" ditangkap dalam penggerebekan serentak di seluruh negeri pada 2018.
Vonis dijatuhkan atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Gülenist Terror Group (FETÖ), pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kebebasan tentang seseorang, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi dan membuat ancaman.
Jaksa penuntut mengatakan kelompok Harun Yahya sejak 1990-an menipu dan mencuci otak perempuan muda menggunakan dalil agama.
"Anggota organisasi tersebut lalu memperkosa atau melecehkan wanita secara seksual dan memerasnya dengan berpura-pura bahwa perselingkuhan mereka direkam dalam video," kata jaksa dalam dakwaan lansir kantor berita resmi Anadolu dikutip The Guardian, Selasa.
"Mereka juga dicuci otak dengan dalih ajaran agama."
Adnan Oktar merupakan seorang yang tak lulus universitas. Ia menjadi terkenal pada tahun 1980-an ketika memiliki pengikut di kalangan mahasiswa.
Pendakwah sekaligus penulis kontroversial Adnan Oktar (64) alias Harun Yahya divonis hukuman lebih dari seribu tahun penjara oleh Pengadilan Turki, Senin (11/1) kemarin.
- Lanjutkan Pendidikan di Mesir, Oki Setiana Dewi Bakal Boyong Ibu dan 3 Anaknya
- Oki Setiana Dewi Ungkap Alasan Memboyong Ibunda ke Mesir
- Putuskan Pindah ke Mesir Boyong Keluarga, Oki Setiana Dewi Bekali Anak Bahasa Arab
- Kisah Inspiratif Bunda Nuri yang Sukses Berbisnis Parfum
- Lomba Dai Mitra Polri 2023 Sukses Cetak Pendakwah Berkualitas
- Gus Miftah Raih Gelar Sarjana, Isi Skripsinya Sentil Sejumlah Pihak