Pendamping Desa Beda dengan Fasilitator PNPM
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Ahmad Erani Yustika mengungkapkan, fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan memiliki perbedaan yang kontras dengan pendamping desa.
“Programnya saja sudah berbeda, otomatis mandat dan karakternya pun berbeda. Dan perbedaannya sangat kontras,” ujar Erani, Jumat (1/4).
Menurut Erani, pada program PNPM, pendamping memainkan fungsi sentral sebagai pengendali proyek.
Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.
“Sekarang, tidak ada intervensi pemerintah. Kementerian DPDTT hanya memberikan rambu-rambu seperti Permen (peraturan menteri,red), sementara untuk program dan kegiatan sepenuhnya kewenangan desa. Di sisi inilah fungsi pendamping desa berbeda dengan masa PNPM,” ujarnya.
Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa, kata Erani, sama sekali tidak memuat nomenklatur tentang Pendamping Desa eks PNPM.
Sebab, paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM berbeda secara diametral dengan paradigma yang dianut dalam Undang-Undang Desa.
Karena itu Erani mengimbau seluruh warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendamping profesional desa, agar mengikuti proses rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika ada perekrutan, pasti diinfomasikan melalui media massa. Siapapun warga Indonesia yang memenuhi syarat, boleh mengikuti perekrutan tanpa terkecuali,” ujar Erani.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi