Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman

jpnn.com - JAKARTA - Perwakilan tenaga pendamping profesional atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif beraudiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari para pendamping desa terkait keputusan pemberhentian mereka pada 2025.
"Ini ada 1.040 pendamping desa di seluruh tanah air, yang tadi diwakili oleh belasan pendamping desa datang ke Ombudsman untuk mengadu terkait keputusan pemberhentian mereka," kata Robert dalam pertemuan di Gedung Ombudsman, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).
Robert menjelaskan bahwa Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Ombudsman belum dalam posisi untuk memberikan pandangan secara substantif karena pemeriksaan belum dilakukan. Namun, dari sisi legal standing para pelapor, terlapor, dan objek kasusnya, ini masuk dalam kewenangan Ombudsman," tuturnya.
Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna, menilai bahwa tindakan pemberhentian tersebut merupakan bentuk maladministrasi. Menurutnya, mereka seharusnya tetap mendapatkan perpanjangan kontrak kerja karena telah memenuhi evaluasi kinerja dengan nilai baik.
"Kami sudah dievaluasi kinerja dan nilai evaluasi kami adalah B dan A. Sesuai dengan Kepmen Nomor 143, nilai EP B dan A itu bisa dan harus dilakukan kontrak kerja ulang," kata Hendriyatna.
Namun, kata Hendriyatna, pihak Kemendes PDTT tetap memberhentikan mereka dengan alasan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Padahal, sebelum mencalonkan diri, mereka telah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Desa, yang menyatakan bahwa pendamping desa tidak diwajibkan mengundurkan diri atau cuti selama masa kampanye.
Pendamping desa berharap Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka memberikan perhatian terhadap kasus ini.
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin