Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman

"Kami selaku pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif saat itu tidak pernah satu kali pun atau satu orang pun yang mendapat teguran dari Bawaslu atau KPU. Jadi, tindakan pemberhentian ini merupakan tindakan maladministrasi," tuturnya.
Sementara itu, Kandidatus, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dari Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai bahwa keputusan pemberhentian mereka tidak hanya merugikan para pendamping, tetapi juga masyarakat desa yang mereka dampingi selama bertahun-tahun.
"Kami hadir untuk seluruh desa di Indonesia, kami berjibaku dalam ruang dan waktu, mendedikasikan diri kami total. Kami merasa sangat dirugikan sehingga mendatangi para pihak, termasuk Ombudsman," ujarnya.
Para pendamping desa juga telah melakukan audiensi dengan Komisi V DPR RI dan berencana membawa kasus ini ke Komisi IX DPR RI serta Komnas HAM. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini. (*/jpnn)
Pendamping desa berharap Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin