Pendanaan di Fintech Makin Aman dengan Sertifikasi ISO 27001
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending tak hanya memiliki layanan pinjaman, tetapi juga investasi atau populer dengan sebutan pendanaan. Bisa dibilang investasi di aplikasi pinjaman online Indodana yang telah terdaftar di Asosiasi Fintech Pembiayaan Bersama pinjaman sangat menguntungkan sebab imbal hasil yang ditawarkan tergolong tinggi dan cara investasi yang mudah dilakukan.
BACA JUGA: AFPI Sertifikasi 138 Komisaris dan Direksi Calon Penyelenggara Fintech
Sistem investasi fintech ini cukup sederhana, lender menanamkan atau menginvestasikan sejumlah uang melalui platform atau aplikasi pinjaman online Indodana. Kemudian dana yang disetorkan ini akan disalurkan oleh fintech kepada masyarakat yang mengajukan pinjaman (borrower).
Selanjutnya, lender akan mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan fintech pinjaman tersebut.
Apakah investasi di fintech pinjaman aman? Menjawab pertanyaan ini tentunya sama seperti produk investasi lain, alternatif investasi p2p lending juga memiliki resiko nya tersendiri seperti risiko uang yang dipinjamkan terancam tidak kembali atau peminjam gagal bayar.
Menanggapi hal ini, Product Manager Indodana Timothy Prawiromaruto menjelaskan pentingnya memilih platform online fintech P2P lending terdaftar dan diawasi OJK dan tentunya memiliki histori yang bagus dengan risiko gagal bayar rendah.
Sebagai contoh, Indodana adalah salah satu fintech yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) sejak tanggal 20 Maret 2018, dengan nomor surat: SB-235/NB.213/2018.
Secara sistem, Indodana menerapkan teknologi AI (Artificial Intelligence) RoboInvest dan Big Data berfungsi memitigasi risiko dari para peminjam sehingga risiko gagal bayar bisa diminimalisir sekecil mungkin sehingga risiko kehilangan lebih rendah.
Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending tak hanya memiliki layanan pinjaman tetapi juga investasi atau populer dengan sebutan pendanaan.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa