Pendapat Anam soal Pengakuan Putri Candrawathi, Singgung Langkah Kamaruddin
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi sikap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang tetap mengaku jadi korban tindak pidana asusila atau kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J..
Menurut pria yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta itu, publik masih meragukan pengakuan Putri Candrawathi.
"Pengakuan PC saya kira masih sangat diragukan oleh publik bahkan bisa jadi oleh penyidik," kata Anam kepada JPNN.com, Minggu (28/8).
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan penyidik perlu melakukan pengujian terhadap pengakuan Putri Candrawathi tersebut.
"Saya kira penyidik perlu pendalaman dan pengujian terhadap pengakuan PC karena saya lihat laporan pelecehan seksual PC sudah dihentikan, selain itu pengacara Brigadir J telah melaporkan dugaan laporan palsu pelecehan seksual," ujar Anam.
Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Putri dilakukan Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
Saiful Anam menanggapi pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tetap mengaku jadi korban asusila atau kekerasan seksual oleh Brigadir J.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati