Pendapat Anam soal Pengakuan Putri Candrawathi, Singgung Langkah Kamaruddin

Pendapat Anam soal Pengakuan Putri Candrawathi, Singgung Langkah Kamaruddin
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jumat (26/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata Arman kepada wartawan, Sabtu dini hari.

Putri Candrawathi Dilaporkan Kasus Laporan Palsu

 

Pada Jumat (26/8), Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J,melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.

"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak.

Kamaruddin menjelaskan laporannya berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

Dia juga melaporkan Putri Candrawathi karena membuat laporan palsu, dengan mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.

"Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Saiful Anam menanggapi pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tetap mengaku jadi korban asusila atau kekerasan seksual oleh Brigadir J.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News