Pendapat Anggota KPU Ini Cocok dengan Keluhan Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menganggap aturan tentang verifikasi dukungan terhadap calon perseorangan dalam UU Pilkada terbaru cukup merepotkan. Pasalnya, aturan itu berbeda dibandingkan sebelumnya.
"Jadi total waktu yang disediakan (untuk verifikasi lapangan,red) 14 hari. Nah kalau dulu KPU buat peraturan kapan pun ketemu, atur 14 hari. Tapi kalau sekarang tidak, misal cari si A tapi tidak ketemu si A, maka harus dihadirkan pada hari ke-4 (ke kantor panitia pemungutan suara terdekat,red)," ujar Arief, Jumat (10/6).
Ia menjelaskan, jika nama pendukung tidak bisa dihadirkan, maka dukungannya bakal dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena itulah mantan ketua KPU Jawa Timur ini mengaku sependapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menganggap aturan verifikasi dukungan lebih menyulitkan.
Ia mencontohkan warga pendukung calon perseorangan yang ternyata sedang berada di luar negeri ketika harus diverifikasi. "Nah kalau tidak ketemu, ya coret. Itu yang kemudian agak berat," ujarnya.
Apakah ada solusi untuk memudahkan masyarakat? Arief mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan yang ada. Misalnya, apakah memungkinkan menghadirkan para pendukung di satu tempat di waktu yang disepakati.
"Karena di dalam undang-undang bunyinya sensus, datang ke rumah-rumah untuk mmbuktikan alamatnya benar. Tapi nanti kami pelajari dulu, bisa saja mungkin ada ruang untuk mekanisme seperti itu," ujar Arief.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad