Pendapat Berbeda: Anwar Usman Seharusnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman, Selasa (7/11).
Anwar yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi, yang berarti secara tak langsung paman dari bacawapres Gibran Rakabuming itu, dianggap telah melakukan pelanggaran seperti tertuang dalam Sapta Karsa Hutama; prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, prinsip kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan, dan prinsip kesopanan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, didampingi anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK kemarin.
Putusan tersebut lahir dari laporan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan, soal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atas Terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Dalam amar putusan, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK (Saldi Isra) dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bukan cuma diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga kehilangan beberapa hal, yakni:
- Tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
- Tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, anggota MKMK Bintan Saragih punya pendapat berbeda (dissenting opinion).
Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Menurut pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 itu, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga