Pendapat Berbeda: Anwar Usman Seharusnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman, Selasa (7/11).
Anwar yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi, yang berarti secara tak langsung paman dari bacawapres Gibran Rakabuming itu, dianggap telah melakukan pelanggaran seperti tertuang dalam Sapta Karsa Hutama; prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, prinsip kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan, dan prinsip kesopanan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, didampingi anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK kemarin.
Putusan tersebut lahir dari laporan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan, soal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atas Terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Dalam amar putusan, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK (Saldi Isra) dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bukan cuma diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga kehilangan beberapa hal, yakni:
- Tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
- Tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, anggota MKMK Bintan Saragih punya pendapat berbeda (dissenting opinion).
Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Menurut pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 itu, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- Relasi Sesalkan Sorakan Sasar Keluarga Jokowi saat Pelantikan Prabowo
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi