Pendapat Berbeda: Anwar Usman Seharusnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Menurut pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 itu, Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," katanya.
"Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Bintan. (mkri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 itu, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- Relasi Sesalkan Sorakan Sasar Keluarga Jokowi saat Pelantikan Prabowo
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi