Pendapat Berbeda: Anwar Usman Seharusnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Menurut pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 itu, Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," katanya.
"Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Bintan. (mkri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 itu, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan