Pendapat Berbeda: Anwar Usman Seharusnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Menurut pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 itu, Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," katanya.
"Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Bintan. (mkri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 itu, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga