Pendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad Kece
Selanjutnya, dia menyatakan unsur perbuatan tindak pidananya yang terpenuhi, yakni, berupa permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP.
"Dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu," tutur Chandra.
Terakhir, dia menyebut bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a yaitu unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).
"Dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," tandas Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
LBH Pelita Umat angkat bicara soal dugaan penistaan agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW oleh youtuber Muhammad Kece.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong