Pendapat Indriyanto Seno Adji soal Polemik Revisi UU KPK
Perkara penghentian penyidikan pun dinilai bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. Hal ini bisa diterapkan dalam kondisi limitatif dan eksepsional kepada tersangka yang sakit berat.
"Secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," jelasnya.
Menurut Indriyanto, keberatan yang muncul dari masyarakat sipil. aktivis antikorupsi, dan beberapa pengamat, karena ada persepsi dan pola pendekatan yang berbeda. Mereka masih fokus pada pendektan efek jera semata.
"Mixed methods (pendekatan gabungan) oleh DPR ini tanpa menghilangkan pola penindakan KPK dan diapresiasi sebagai usulan inisiatif DPR yang wajar dan prospektif ke depan. Sehingga, ini tidak perlu dicurigai dan tak perlu ada kekhawatiran. Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," kata Indriyanto. (Syaiful Hakim/Ant/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai polemik revisi UU KPK hanyalah soal metode pendekatan saja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Novel Baswedan Cs Laporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK
- Novel Baswedan cs Berang, Laporkan Anggota Dewas KPK yang Baru Dilantik Jokowi Ini