Pendapat Ketum MUI soal Aksi Bom Bunuh Diri, Simak Baik-Baik ya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa aksi bom bunuh diri di tengah kondisi yang damai hukumnya haram.
Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar mengatakan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan dalam situasi damai bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan.
"Tapi, merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs)," ujar Kiai Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
MUI menyatakan aksi bom bunuh diri maupun serangan yang menyebabkan kerusakan, hilangnya, maupun mengancam nyawa orang lain merupakan tindakan teror dan tidak sesuai dengan ajaran agama.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang menanggapi aksi teror beberapa waktu ini dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada aparat yang berwenang.
"Mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu," katanya.
Kiai Miftachul Akhyar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarusutamakan Wasathiyatul Islam.
Artinya, pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy).
Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar mengomentari kasus aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral dan aksi teroris melakukan penyerangan di Mabes Polri.
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan