Pendapat Neta IPW soal Tuntutan buat Penyerang Novel Baswedan

Pendapat Neta IPW soal Tuntutan buat Penyerang Novel Baswedan
Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

Ia kemudian meminta Novel menghargai pengadilan.

Selain itu, IPW juga mengapresiasi terdakwa penyiram Novel karena mau mengakui perbuatannya.

JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya dinilai terbukti atas dakwaan subsider dari Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena dinilai telah mencederai institusi Polri.‎

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan pengabdian sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada hari Selasa (11-4-2017) pukul 03.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior KPK itu pulang dari masjid.

Berikut ini pendapat Ketua Presidium IPW Neta S Pane soal dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan yang dituntut 1 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News