Pendapat Pakar Digital Forensik soal Kartu Chip, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Pakar digital forensik Ruby Alamsyah menilai, penggunaan 100 persen chip pada kartu debit, kartu kredit, serta infrastruktur sistem pembayaran belum tentu bisa menjamin Indonesia bebas skimming.
Chip mempunyai kapasitas penyimpanan data yang lebih besar dan sistem enkripsinya lebih rumit dibanding pita magnetik. Alat reader-nya juga berbeda.
’’Untuk meng-copy data pada satu kartu magnetik hanya butuh 1–2 detik. Kalau chip, butuh waktu 15 menit lebih,” tuturnya. Artinya, copy data dari kartu berbasis chip tetap bisa dilakukan, meski waktu copy datanya lebih lama.
Ruby menilai, sistem IT security yang digunakan perbankan sering kali kalah canggih dibanding pelaku skimming. Selain itu, tidak semua bank memasang alat anti-skimmer di mesin ATM-nya. Penegakan hukum pada pelaku skimming di Indonesia juga ringan.
Jika pelaku adalah warga negara Indonesia (WNI), pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, jika pelaku adalah warga negara asing (WNA), pelaku hanya dideportasi ke negara asalnya. (rin/c17/sof)
Penggunaan chip pada kartu ATM belum bisa menjamin bebas kejahatan modus skimming.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pimpin Integrasi Jaringan ATM Terbesar di RI, Dirut Jalin Masuk Top 100 CEO Nasional 2024
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta
- Beri Pelayanan Terbaik Kepada Nasabah, Bank Mandiri Perkuat Jaringan & Layanan Digital
- Kepercayaan Masyarakat Meningkat, ATM Link Sabet Penghargaan Top Brand 2024
- Kartu Debit Bina Digital dari Bank INA Dirilis, Bisa Tarik Tunai Bebas Biaya di Seluruh ATM