Pendapat Pakar soal Kasus Dewa Panci, Apakah Roy Suryo Mau Mediasi?

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke polisi terkait konten Dewa Panci.
Roy melaporkan Eko dan Mazdjo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Konten dugaan pencemaran nama baik itu diunggah Eko dan Mazdjo melalui akun di YouTube @Pra-Kontro 2045 TV pada 29 Mei 2021.
Unggahan Eko dan Mazdjo bertitel 'Dewa Panci Bikin Ulah Lagi'
Roy, yang juga pakar telematika dan informatika itu, menyatakan bahwa kecil kemungkinan akan berdamai dengan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray melalui mediasi.
Merespons hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyatakan, upaya mediasi dalam menyelesaikan perkara pencemaran nama baik memang mekanisme kepolisian.
"Itu, kan, memang kebijakan dari polisi dalam rangka untuk menerapkan restorative justice maka mediasi itu perlu dilakukan," kata Suparji kepada JPNN.com, Selasa (8/6) malam.
Di sisi lain, Suparji khawatir cara mediasi tidak memberi efek jera kepada terlapor.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyatakan pendapatnya soal penanganan kasus Dewa Panci yang dilaporkan Roy Suryo.
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang