Pendapat Pakar soal Kasus Dewa Panci, Apakah Roy Suryo Mau Mediasi?
"Merasa tidak ada punishment yang diterima sehingga khawatir bisa terulang lagi," ujar Suparji.
Namun, upaya mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik memang langkah yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan persoalan.
"Mediasi antara kedua belah pihak menjadi sebuah hal yang harus ditempuh," tutur Suparji.
Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Mantan politikus Partai Demokrat itu menyebut, penyidik tidak hanya menanyakan soal substansi kasus yang dilaporkan, tetapi juga soal kondisi pribadinya.
"Saya 25 pertanyaan. Itu terutama sekitar 21 yang menyangkut inti, lainnya tentang kesehatan, merasa ditekan atau tidak," ucap dia, Senin (7/6).
Roy juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar dan transkrip berisi percakapan Eko Kuntadhi dan Mazdjo di akun @Pra-Kontro 2045 TV di YouTube. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyatakan pendapatnya soal penanganan kasus Dewa Panci yang dilaporkan Roy Suryo.
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Paling Pedas
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini