Pendapat Pangi soal Larangan Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Presiden

Pendapat Pangi soal Larangan Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Presiden
Pasukan polisi yang menjaga keamanan selama demo mahasiswa dan pelajar. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Analis politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Polri dan Presiden Jokowi harusnya satu suara terkait larangan ada unjuk rasa alias demonstrasi jelang dan pada hari pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Jangan malah berbeda pandangan. Polri sebagaimana dinyatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono beberapa waktu lalu, menggunakan hak diskresi melarang unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR, 15-20 Oktober 2019.

Sementara di sisi lain, Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan jika ada demonstrasi saat pelantikan presiden-wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019, yang akan digelar di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Minggu (20/10).

"Menurut saya presiden dan Polri harusnya satu suara. Jangan Polri melarang, presiden mempersilakan tetap berunjuk rasa. Kan tidak jelas akhirnya," ujar Pangi kepada jpnn.com, Jumat (18/10).

Direktur eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini kemudian menegaskan bahwa unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi.

Karena itu, masyarakat yang tetap memilih menggelar aksi selama proses pelantikan presiden, dilindungi oleh konstitusi. Namun ia mengingatkan, aksi harus dilakukan secara damai, tidak anarkis dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Aksi demo itu tak pernah dilarang oleh konstitusi, sepanjang dilakukan dengan tertib dan teratur, tak melakukan perusakan dan anarkisme," katanya.

Bahkan, kata Pangi kemudian, kalaupun presiden melarang unjuk rasa, sebenarnya tidak masalah juga jika ada pihak yang tetap menggelar aksi. Karena konstitusi merupakan aturan tertinggi di negara ini.

Jangan Polri melarang ada unjuk rasa jelang pelantikan presiden, sementara Presiden Jokowi mempersilakan tetap berunjuk rasa.


Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News