Pendapat Prof Hibnu Nugroho Kasus Warga Bunuh 2 Begal jadi Tersangka

jpnn.com, PURWOKERTO - Profesor Hibnu Nugroho menanggapi kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Murtede sempat ditahan oleh penyidik polres setempat setelah menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.
Prof Hibnu yang merupakan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu mengatakan masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan.
"Kalau ada begal, lawan, karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup. Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman," kata Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (15/4).
Dia mengatakan polisi harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.
Melawan bisa dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum.
"Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik," katanya
Terkait kasus yang dihadapi Murtede di NTB, kata Prof Hibnu, harus dikaji dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.
Simak pendapat Pakar Hukum Unsoed Profesor Hibnu Nugroho soal kasus warga NTB membunuh 2 begal yang kini berstatus tersangka.
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang