Pendapat Prof Jimly soal Ibu Kota Baru, 10 Tahun tapi Jokowi dapat Nama
Selasa, 31 Agustus 2021 – 10:24 WIB
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai pembangunan IKN tidak harus dipaksakan tahun ini atau tahun depan.
"Lihat perkembangan keadaan, maka UU-nya dulu sah," ucapnya.
Prof Jimly menambahkan, kalau uangnya memang ada dan anggaran membangun ibu kota baru tidak mengganggu perekonomian, pemrintah silakan saja mulai membangun.
"Lima tahun selesai sampai presiden yang akan datang. Jadi, sudah benar itu, segera saja RUU-nya diajukan," tandas Prof Jimly Asshiddiqie. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Prof Jimly Asshiddiqie menanggapi rencana Presiden Jokowi menyerahkan RUU IKN (Ibu Kota Baru) ke DPR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget