Pendapat Prof Jimly soal Ibu Kota Baru, 10 Tahun tapi Jokowi dapat Nama
Selasa, 31 Agustus 2021 – 10:24 WIB
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai pembangunan IKN tidak harus dipaksakan tahun ini atau tahun depan.
"Lihat perkembangan keadaan, maka UU-nya dulu sah," ucapnya.
Prof Jimly menambahkan, kalau uangnya memang ada dan anggaran membangun ibu kota baru tidak mengganggu perekonomian, pemrintah silakan saja mulai membangun.
"Lima tahun selesai sampai presiden yang akan datang. Jadi, sudah benar itu, segera saja RUU-nya diajukan," tandas Prof Jimly Asshiddiqie. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Prof Jimly Asshiddiqie menanggapi rencana Presiden Jokowi menyerahkan RUU IKN (Ibu Kota Baru) ke DPR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1 Diresmikan, Mengefisienkan Waktu Tempuh & Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
- Kartu Keluarga Alasan KPK Membedakan Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Kaesang bin Jokowi
- Presiden Jokowi Tunjuk Irjen Albertus Rachmad Wibowo jadi Wakil Kepala BSSN
- Isran Noor-Hadi Mulyadi Keok dari Rudy Mas'ud-Seno Aji di Simulasi Survei Pilgub Kaltim
- Soal Pindah ke IKN, Jokowi: Kalau Cuma Tanda Tangan, Gampang
- Jokowi Sampaikan Kalimat Ini Setelah Putra Bungsunya Datangi KPK