Pendapat Prof Satya Arinanto soal Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto menyampaikan pendapat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker.
Prof Satya Arinanto menilai Perpu Ciptaker merupakan sesuatu yang konstitusional.
Pendapat itu disampaikannya berdasarkan berbagai teori hukum tata negara (HTN) darurat dan hukum positif yang mengatur mengenai kedaruratan di Indonesia.
"Dapat disimpulkan bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah konstitusional," kata saat diskusi "Menakar Konstitusionalitas Perpu Cipta Kerja" di Jakarta, Sabtu (7/1).
Dengan demikian, kata Prof Satya, tidak ada kudeta konstitusional dalam pemberlakuan Perpu Cipta Kerja oleh rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) pada 30 Desember 2022 lalu.
Satya mengatakan penerbitan Perpu tersebut melahirkan beberapa pro dan kontra dan juga hoaks yang beredar secara viral melalui berbagai grup WhatsApp, lalu ramai di media massa.
Dia menyebut dari pantauan awal terlihat bahwa salah satu akar dari timbulnya pro dan kontra itu adalah karena belum semua pihak membaca naskah Perpu tersebut secara lengkap.
Guru Besar Fakultas Hukum UI Prof Satya Arinanto berpendapat begini soal Perpu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Jokowi. Singgung kudeta konstitusional.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN