Pendapat Prof Satya Arinanto soal Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto menyampaikan pendapat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker.
Prof Satya Arinanto menilai Perpu Ciptaker merupakan sesuatu yang konstitusional.
Pendapat itu disampaikannya berdasarkan berbagai teori hukum tata negara (HTN) darurat dan hukum positif yang mengatur mengenai kedaruratan di Indonesia.
"Dapat disimpulkan bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah konstitusional," kata saat diskusi "Menakar Konstitusionalitas Perpu Cipta Kerja" di Jakarta, Sabtu (7/1).
Dengan demikian, kata Prof Satya, tidak ada kudeta konstitusional dalam pemberlakuan Perpu Cipta Kerja oleh rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) pada 30 Desember 2022 lalu.
Satya mengatakan penerbitan Perpu tersebut melahirkan beberapa pro dan kontra dan juga hoaks yang beredar secara viral melalui berbagai grup WhatsApp, lalu ramai di media massa.
Dia menyebut dari pantauan awal terlihat bahwa salah satu akar dari timbulnya pro dan kontra itu adalah karena belum semua pihak membaca naskah Perpu tersebut secara lengkap.
Guru Besar Fakultas Hukum UI Prof Satya Arinanto berpendapat begini soal Perpu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Jokowi. Singgung kudeta konstitusional.
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP