Pendapat Prof Satya Arinanto soal Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi
Minggu, 08 Januari 2023 – 07:25 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Perpu Ciptaker. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," tuturnya.(antara/jpnn)
Guru Besar Fakultas Hukum UI Prof Satya Arinanto berpendapat begini soal Perpu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Jokowi. Singgung kudeta konstitusional.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!