Pendapat Ulama soal Sunat Perempuan, Apa Manfaatnya secara Medis? Jangan Kaget

Pendapat Ulama soal Sunat Perempuan, Apa Manfaatnya secara Medis? Jangan Kaget
Diseminasi Hasil Penelitian mengenai sunat perempuan di Provinsi Lampung dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Humas Kemen PPPA

Ketiga, melibatkan komunitas perempuan muda dalam menyusun konten tentang sunat perempuan di media sosial.

Keempat, melibatkan generasi muda dalam diskusi kritis tentang praktik sunat perempuan.

Sementara itu, KH. Husein Muhammad menyatakan bahwa negara harus segera membuat regulasi pelarangan praktik membahayakan sunat perempuan.

Ulama pemerhati isu perempuan itu juga mendesak agar regulasi memberi sanksi untuk menghukum siapa saja yang melakukan praktik sunat perempuan.

Kiai Husein juga menuturkan praktik sunat perempuan hanyalah tradisi dalam masyarakat, bukan keputusan agama.

Disebutkan bahwa berdasarkan hasil rekomendasi para ulama sedunia di Kairo, Mesir pada 2006 yang melibatkan para ahli spesialis di bidang masing-masing, menyepakati bahwa sunat perempuan adalah tradisi kuno dan tidak ada dasarnya dalam Al-Qur’an maupun Hadis yang sahih dan valid.

Sunat perempuan juga memiliki hukum bersifat haram jika menimbulkan mudarat (kerugian) berganda atas fisik dan psikologi pada perempuan.

Pendapat senada disampaikan Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Lampung, Mery Destiaty.

Mery mengatakan tingginya angka sunat perempuan di Provinsi Lampung hingga 39 persen sangat dipengaruhi dengan tradisi adat dan pemahaman agama yang diyakini dan dipercaya dalam masyarakat, di mana sunat perempuan dapat memuliakan perempuan.

Padahal, lanjutnya, sunat perempuan secara medis tidak ada manfaatnya. Secara anatomi genitalia maupun fungsi reproduksi antara perempuan dan laki-laki pun sangat berbeda.

Silakan simak pendapat ulama mengenai hukum sunat perempuan dan secara medis apa sih manfaat sunat perempuan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News