Pendapat Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Oleh: I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali

jpnn.com - Fenomena hukum dikeluarkannya Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang terkait dengan masa jabatan Pimpinan KPK, sebagaimana dimohonkan oleh salah satu Pimpinan KPK menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama di kalangan akademisi.
Banyak pihak menilai bahwa MK telah keluar dari jalur kebiasaannya dan menurunkan citra lembaga MK. Terlebih seperti tidak seiring dengan keinginan para pegiat antikorupsi yang tidak begitu mendukung Pimpinan KPK periode saat ini.
Namun terdapat juga yang melihat bahwa Putusan tersebut adil dan membawa kemanfaatan bagi sebagian kalangan masyarakat yang masih percaya dengan kinerja KPK pada periode ini.
Hal ini tercermin pula dari pengambilan putusan yang tidak bulat, yakni 4 (empat) orang Hakim Konstitusi memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).
Akan tetati dalam tulisan ini, saya sebagai Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, berpendapat bahwa kita harus tetap menghormati Putusan MK tersebut.
UU telah mengatur bahwa putusan MK adalah final dan kewenangan MK untuk menguji konstitusionalitas sebuah hal yang diatur dalam UU.
Saya lebih berfokus pada menakar pertimbangan dan akibat hukum daripada Putusan tersebut.
Pro dan Kontra
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyampaikan pendapat yuridis terkait Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif