Pendapat Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Oleh: I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali

Saya melihat bahwa banyak pihak yang menjadi pro dan kontra menanggapi Putusan MK tersebut.
Mereka menguji dari berbagai sisi, seperti landasan filosofis, yuridis, hingga ketatanegaraan.
Kita memang harus mengakui bahwa putusan tersebut merupakan hal yang baru, yakni menguji konstitusionalitas sebuah masa jabatan yang diatur dalam UU.
Hal ini tentu belum pernah ada sebelumnya dan merupakan hal baru bagi masyarakat dan akademisi hukum, terutama dalam hal pengujian terhadap sebuah hal yang selama ini dianggap menjadi open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dari kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan. Hal-hal seperti usia, lamanya sanksi pidana, atau masa jabatan.
Dari sisi akademis, putusan MK tersebut tentu memiliki banyak makna, terutama dalam menafsirkan teori-teori hukum, keadilan, independensi, persamaan di muka hukum (non-diskriminatif), hingga kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercermin dalam pertimbangan hakim.
Dari Putusan tersebut, terlihat bahwa hal mengenai keadilan, persamaan di muka hukum, dan hingga independensi digunakan sebagai batu uji yang bersumber dari nilai-nilai atau asas yang terkandung dalam Konstitusi.
Selanjutnya, saya dalam hal ini tidak ingin berdebat panjang dalam penggunaan teori atau landasan filosofis dari asas keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, atau teori persamaan hukum, dan lainnya.
Namun, saya lebih melihat dari sisi kekuasaan atau kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan kepercayaan masyarakat selanjutnya.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyampaikan pendapat yuridis terkait Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif