Pendapatan Pajak Anjlok 30 Persen
Selasa, 13 Oktober 2009 – 06:13 WIB
Menyikapi tragedi gempa, DPKD juga mengeluarkan kebijakan khusus, yakni memberikan keringanan bagi wajib pajak akibat gempa. Bagi wajib pajak yang pembayaran pajaknya jatuh tempo antara tanggal 1 sampai 30 Oktober dibebaskan dari denda. Namun di luar jatuh tempo tersebut tetap wajib membayar pajak dan sekaligus denda. Kebijakan yang dikeluarkan baru penghapusan denda, sedang untuk pemutihan belum ada pembicaraan. "Namun akan ada kajian lebih lanjut," tukasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, DPKD akan menyurati semua wajib pajak guna menanyakan kondisi wajib pajak dan kendaraannya. Jika kondisinya baik diminta segera membayar pajak. Pengiriman surat ini dilakukan berdasarkan soft copy data pemilik kendaraan yang masih tersimpan di dalam flash disc. Dia ceritakan, meski kantor DPKD roboh, namun masih punya back up data. "Sebab kita belajar dari bom Bali. Staf sudah membuat back up nya dalam flash disc," ungkapnya. (geb/sam/JPNN)
PADANG -- Hampir semua sektor terpukul oleh goncangan gempa yang melanda Sumatera Barat (Sumbar). Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ecolab Perkenalkan Solusi Inovatif untuk Industri PET Daur Ulang
- UMKM Binaan Pertamina jadi Daya Tarik Wisatawan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 September Rp 1,461 Juta Per Gram
- Menkes Sebut Bakal Kaji Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Kinerja Makin Moncer, ASABRI Torehkan Peningkatan Aset
- Tolak Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Buruh Bakal Turun ke Jalan