Pendapatan Pajak Anjlok 30 Persen
Selasa, 13 Oktober 2009 – 06:13 WIB
Menyikapi tragedi gempa, DPKD juga mengeluarkan kebijakan khusus, yakni memberikan keringanan bagi wajib pajak akibat gempa. Bagi wajib pajak yang pembayaran pajaknya jatuh tempo antara tanggal 1 sampai 30 Oktober dibebaskan dari denda. Namun di luar jatuh tempo tersebut tetap wajib membayar pajak dan sekaligus denda. Kebijakan yang dikeluarkan baru penghapusan denda, sedang untuk pemutihan belum ada pembicaraan. "Namun akan ada kajian lebih lanjut," tukasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, DPKD akan menyurati semua wajib pajak guna menanyakan kondisi wajib pajak dan kendaraannya. Jika kondisinya baik diminta segera membayar pajak. Pengiriman surat ini dilakukan berdasarkan soft copy data pemilik kendaraan yang masih tersimpan di dalam flash disc. Dia ceritakan, meski kantor DPKD roboh, namun masih punya back up data. "Sebab kita belajar dari bom Bali. Staf sudah membuat back up nya dalam flash disc," ungkapnya. (geb/sam/JPNN)
PADANG -- Hampir semua sektor terpukul oleh goncangan gempa yang melanda Sumatera Barat (Sumbar). Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong