Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:02 WIB
Berikut lima kontributor pajak terbesar 2024:
- Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 9,65 triliun (104,68 persen dari target).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp 9,96 triliun (99,62 persen dari target).
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 6,64 triliun (106,21 persen dari target).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp 6,1 triliun (76,25 persen dari target).
- Pajak Rokok: Rp 883,98 miliar (98,22 persen dari target). (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bapenda DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah pada 2024 sebesar Rp 44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian