Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:02 WIB

Pendapatan negara dari pajak (Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com
Berikut lima kontributor pajak terbesar 2024:
- Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 9,65 triliun (104,68 persen dari target).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp 9,96 triliun (99,62 persen dari target).
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 6,64 triliun (106,21 persen dari target).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp 6,1 triliun (76,25 persen dari target).
- Pajak Rokok: Rp 883,98 miliar (98,22 persen dari target). (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bapenda DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah pada 2024 sebesar Rp 44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari