Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024

Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
Pendapatan negara dari pajak (Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

Berikut lima kontributor pajak terbesar 2024:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 9,65 triliun (104,68 persen dari target).
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp 9,96 triliun (99,62 persen dari target).
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 6,64 triliun (106,21 persen dari target).
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp 6,1 triliun (76,25 persen dari target).
  5. Pajak Rokok: Rp 883,98 miliar (98,22 persen dari target). (mcr4/jpnn)


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bapenda DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah pada 2024 sebesar Rp 44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News