Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Dipatok Rp 100 Miliar

jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor pada awal Juni lalu.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 17/2017 yang dinilai ampuh menghimpun pajak kendaraan bermotor masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menuturkan, kebijakan tersebut memberikan keringanan berupa pembebasan biaya alias gratis untuk pengurusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
“Masyarakat juga mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB),” kata dia, Kamis (27/7).
Ismiati menggambarkan, bila wajib pajak menunggak sampai lima tahun, yang bersangkutan hanya perlu membayar satu tahun.
Yakni, tahun ini dan 2017 ke 2018. Kebijakan ini hanya berlaku pada ketentuan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov.
Perempuan berjilbab ini menjelaskan, latar belakang penetapan kebijakan ini dikarenakan tren pembayaran PKB ulang tak pernah seratus persen.
Padahal, setiap tahun unit kendaraan bermotor di Kaltim semakin meningkat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi