Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Dipatok Rp 100 Miliar
jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor pada awal Juni lalu.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 17/2017 yang dinilai ampuh menghimpun pajak kendaraan bermotor masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menuturkan, kebijakan tersebut memberikan keringanan berupa pembebasan biaya alias gratis untuk pengurusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
“Masyarakat juga mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB),” kata dia, Kamis (27/7).
Ismiati menggambarkan, bila wajib pajak menunggak sampai lima tahun, yang bersangkutan hanya perlu membayar satu tahun.
Yakni, tahun ini dan 2017 ke 2018. Kebijakan ini hanya berlaku pada ketentuan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov.
Perempuan berjilbab ini menjelaskan, latar belakang penetapan kebijakan ini dikarenakan tren pembayaran PKB ulang tak pernah seratus persen.
Padahal, setiap tahun unit kendaraan bermotor di Kaltim semakin meningkat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti