Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Dipatok Rp 100 Miliar
Pada 2016, objek PKB di Kaltim mencapai 2,1 juta unit.
“Setelah ditelusuri, terdapat banyak kendala. Salah satunya, alasan kendaraan telah hilang, rusak, atau dijual. Namun, masih tercatat terutang di database Bapenda Kaltim. Itu sebabnya kami mengeluarkan kebijakan ini. Sekaligus memperbarui basis data kami,” terangnya.
Hingga saat ini, ungkapnya, sekitar 77 ribu pemilik kendaraan telah memanfaatkan kebijakan yang berlaku sampai 30 September mendatang.
Dia mengatakan, target pendapatan yang dipatok sebesar Rp 100 miliar.
Perolehan pajak kendaraan bermotor tersebut juga dinilai tidak lepas inovasi yang coba dilakukan Bapenda Kaltim.
Yakni pembangunan samsat desa, samsat terapung, maupun pengembangan aplikasi samsat online yang baru dikembangkan.
Kemudahan yang diberikan bagi pewajib pajak dinilai mampu meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Samsat desa, misalnya, memudahkan orang di pelosok bayar pajak kendaraan tanpa harus pergi ke samsat induk maupun pembantu di perkotaan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak