Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Dipatok Rp 100 Miliar

Pada 2016, objek PKB di Kaltim mencapai 2,1 juta unit.
“Setelah ditelusuri, terdapat banyak kendala. Salah satunya, alasan kendaraan telah hilang, rusak, atau dijual. Namun, masih tercatat terutang di database Bapenda Kaltim. Itu sebabnya kami mengeluarkan kebijakan ini. Sekaligus memperbarui basis data kami,” terangnya.
Hingga saat ini, ungkapnya, sekitar 77 ribu pemilik kendaraan telah memanfaatkan kebijakan yang berlaku sampai 30 September mendatang.
Dia mengatakan, target pendapatan yang dipatok sebesar Rp 100 miliar.
Perolehan pajak kendaraan bermotor tersebut juga dinilai tidak lepas inovasi yang coba dilakukan Bapenda Kaltim.
Yakni pembangunan samsat desa, samsat terapung, maupun pengembangan aplikasi samsat online yang baru dikembangkan.
Kemudahan yang diberikan bagi pewajib pajak dinilai mampu meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Samsat desa, misalnya, memudahkan orang di pelosok bayar pajak kendaraan tanpa harus pergi ke samsat induk maupun pembantu di perkotaan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi