Pendataan Honorer Berkaitan dengan Penghapusan Pegawai Non-ASN? Mahfud MD Beri Penjelasan
Minggu, 31 Juli 2022 – 09:49 WIB
Penjelasan Mahfud MD soal pendataan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut," tegasnya.
Dia meminta para kepala daerah untuk segera melakukan pemetaan honorernya sebelum 30 September 2022. Jika terlambat Pemda dianggap tidak memiliki pegawai non-ASN. (esy/jpnn)
Apakah pendataan honorer berkaitan dengan rencana penghapusan honorer? Plt MenPAN-RB Mahfud MD memberikan penjelasan
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu