Pendataan Honorer Berlaku untuk Guru & Nonguru, Tidak Terdata Konsekuensinya Berat

Pendataan Honorer Berlaku untuk Guru & Nonguru, Tidak Terdata Konsekuensinya Berat
Pendataan Honorer Berlaku untuk Guru & Nonguru, Tidak Terdata Konsekuensinya Berat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pendataan honorer berlaku untuk seluruh tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Baik itu tenaga guru, nonguru, tidak ada pengecualian.

"Semua yang namanya tenaga non-ASN, mau guru, nakes, penyuluh, tenaga Administrasi, teknis lainnya. Apakah istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap ( GTT), pegawai non-PNS, dan istilah lainnya wajib didata," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (16/8).

Dia menegaskan pendataan seluruh tenaga non-ASN itu untuk mengetahui postur keseluruhannya. Setelah itu bisa disusun kebijakannya mau seperti apa.

Deputi Suharmen mengatakan fokus perhatian pemerintah saat ini baru sebatas pendataan untuk pemetaan saja.

Sebab, tanpa data valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.

"Jadi, kami bersama-sama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini  bisa lebih tepat,' bebernya.

Lebih lanjut dikatakan dalam pendataan ini tentu ada batas waktunya, karena harus ada cut off. Sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, batas waktu pendataan honorer sampai 30 September 2022.

BKN, lanjutnya, akan mendorong Kantor Regional untuk berkoordinasi secara intens dengan instansi. Dia berharap tidak ada instansi yang mengeyel.

Deputi Sinka BKN Suharmen menegaskan pendataan honorer berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN. Jika tidak terdata ada konsekuensinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News