Pendataan Honorer Harus Dilengkapi SPTJM, Konsekuensinya Berat

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pemda tidak memanipulasi data honorer. Datanya pun harus dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan pihaknya menyadari pendataan honorer ini akan membuat jumlah tenaga non-ASN membeludak. Selama ini BKN hanya memiliki database honorer K2.
Pemerintah pun memperketat persyaratan guna mengantisipasi membeludaknya data honorer. Salah satunya dokumen harus dilengkapi SPTJM.
"Setiap data honorer yang dimasukkan harus dilengkapi SPTJM," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (11/8).
Dia menyebutkan adanya SPTJM menunjukkan data yang dilaporkan sudah dipertanggungjawabkan validitasnya.
Jika data yang diajukan mengandung unsur manipulasi, Deputi Suharmen menegaskan, PPK akan menerima konsekuensinya, yaitu dipidana.
"Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar. Jadi, tolong jangan dimanipulasi datanya," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah ketua forum honorer mengungkapkan saat ini permainan uang makin marak.
Setiap dokumen pendataan honorer harus disertai SPTJM. Konsekuensinya berat bagi yang memalsukan data
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN