Pendataan Honorer Harus Dilengkapi SPTJM, Konsekuensinya Berat
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pemda tidak memanipulasi data honorer. Datanya pun harus dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan pihaknya menyadari pendataan honorer ini akan membuat jumlah tenaga non-ASN membeludak. Selama ini BKN hanya memiliki database honorer K2.
Pemerintah pun memperketat persyaratan guna mengantisipasi membeludaknya data honorer. Salah satunya dokumen harus dilengkapi SPTJM.
"Setiap data honorer yang dimasukkan harus dilengkapi SPTJM," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (11/8).
Dia menyebutkan adanya SPTJM menunjukkan data yang dilaporkan sudah dipertanggungjawabkan validitasnya.
Jika data yang diajukan mengandung unsur manipulasi, Deputi Suharmen menegaskan, PPK akan menerima konsekuensinya, yaitu dipidana.
"Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar. Jadi, tolong jangan dimanipulasi datanya," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah ketua forum honorer mengungkapkan saat ini permainan uang makin marak.
Setiap dokumen pendataan honorer harus disertai SPTJM. Konsekuensinya berat bagi yang memalsukan data
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang