Pendataan Kerugian Merapi Dipercepat
Selasa, 16 November 2010 – 08:49 WIB
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada empat kepada daerah yang wilayahnya tertimpa bencana alam. Yakni Provinsi Daerah Istimewa Yogakarta (DIY), Jawa Tengah, Papua Barat dan Sumatera Barat. Surat itu berisi tentang percepatan pencairan dana bencana.
Baca Juga:
"Saya harap gubernur segera mengambil langkah dan menyederhanakan pencairan keuangan," ucap Gamawan di Jakarta akhir pekan lalu. Tentu saja tujuannya adalah untuk meningkatkan penanganan kegiatan tanggap darurat. Dalam surat bernomor 900/4561/SJ tersebut dijelaskan bahwa bantuan tersebut dapat berbentuk belanja bantuan keuangan dan/atau belanja hibah kepada daerah yang mengalami bencana alam.
Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelakan apabila pengalokasian dana untuk bencana itu belum dimasukkan dalam Perubahan APBD atau belum dibahas, maka bisa segera dimasukkan dalam bentuk dana tidak terduga.
Tapi apabila Perubahan APBD sudah ditetapkan maka, bisa dilakukan perubahan peraturan gubernur. "Agar lebih fleksibel," terangnya. Namun bagaimanapun juga perubahan peraturan itu harus dilaporkan pada DPRD. Gamawan lalu menjelaskan secara konkret. Misalnya di kawasan becana itu ada sebuah proyek yang pembangunannya tidak bisa dilanjutkan lantaran terkena dampak bencana itu sendiri, maka sebaiknya pembangunannya dihentikan dan dana sisanya dialokasikan untuk penanganan bencana.
JAKARTA - Pemerintah bekerja keras untuk menuntaskan inventarisasi kerugian akibat bencana alam Gunung Merapi. Kepala Badan Nasional Penanggulangan
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?