Pendataan Kerugian Merapi Dipercepat
Selasa, 16 November 2010 – 08:49 WIB
Namun, proses tersebut harus melalui Perubahan APBD. Jika tidak, maka bisa dibuat peraturan gubernur, dan dana bencana itu dimasukkan dalam dana darurat. Nah, kemudian dilaporkan ke DPRD dalam pertanggungjawaban anggaran.(rdl/kuh)
JAKARTA - Pemerintah bekerja keras untuk menuntaskan inventarisasi kerugian akibat bencana alam Gunung Merapi. Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?