Pendataan Non-ASN Dibelit Masalah Rumit, Oh Slip Gaji Honorer
jpnn.com - JAKARTA – Pendataan Non-ASN Dibelit Masalah Rumit, Oh Slip Gaji Honorer.
Hingga saat pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses.
Dalam situs resmi BKN dijelaskan bahwa pendataan non-ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, terhitung mulai 28 November 2023.
Perintah mengenai pendataan non-ASN ini berdasar Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka pengangatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pendataan ini dalam rangka pemetaan tenaga honorer.
Mahfud MD dalam SE tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Perintah yang sama ditegaskan lagi oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat koordinasi KemenPAN-RB dengan para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Rabu (21/9).
Azwar Anas meminta para kepala daerah selaku PPK untuk menyertakan SPTJM sebagai jaminan kebenaran data tenaga non-ASN atau honorer.
Pendataan Non-ASN yang dilakukan BKN dibelit beragam masalah honorer K2, termasuk soal slip gaji honorer. Pemerintah dinilai tidak tegas.
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!