Pendataan Non-ASN Masuk Tahap II, Terdampak Penundaan Penghapusan Honorer?

Pendataan Non-ASN Masuk Tahap II, Terdampak Penundaan Penghapusan Honorer?
Tahapan pendataan honorer masih berlangsung. Ilustrasi Foto: Ditjen Polpum Kemendagri

Namun, belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal penundaan penghapusan honorer, misal dalam bentuk Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun pemda.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan secara pasti kapan kebijakan penghapusan honorer dilakukan.

Pria kelahiran Jakarta 19 Juli 1961 itu hanya menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun ke depan untuk menuntaskan masalah hononer. Jadi, sekitar 2025 atau 2026.

Penundaan tersebut harus punya dasar hukum, yakni harus merevisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pasalnya, PP tersebut yang mengamanatkan mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Tidak boleh ada lagi pegawai honorer.

Pertanyaannya, apakah tahapan pendataan non-ASN juga akan direvisi?

Karena faktanya toh masih banyak masalah terkait pendataan honorer.

Antara lain honorer tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap.

Pendataan non-ASN sudah memasuki tahapan kedua. Apakah akan direvisi seiring dengan penerapan kebijakan penghapusan honorer 2023 yang ditunda?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News