Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?

Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?
MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan surat terkait tindak lanjut pendataan non-ASN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

Terdapat 6 poin dalam surat Nomor B/185/M SM.02.03/2022 tersebut.

Yang terkait pendataan Non-ASN, tertuang dalam poin terakhir, atau poin 6, yang intinya meminta PPK melakukan pemetaan pegawai Non-ASN.

Bagi non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi Calon PNS maupun PPPK.

PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing dan tidak melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN.

Pada poin sebelumnya, yakni poin 5, disebutkan mengenai tenggat waktu mengenai hanya ada dua jenis kepegawaian, PNS dan PPPK, yakni 28 November 2023. (sam/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dalam surat terbaru terkait pendataan non-ASN, MenPAN-RB Azwar Anas menyebut juga surat era MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, simak baik-baik ya.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News