Pendatang NonMuslim Ditolak di Bantul, Maruli Hutagalung: Ini Harus jadi yang Terakhir
Warga bernama Slamet Jumiarto dan keluarganya ditolak ketika menyewa rumah di RT 08, Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Bantul, DIY.
Dasar penolakan itu adalah karena adanya aturan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kelompok Kegiatan (Pokgiat) tentang persyaratan pendatang baru yang harus beragama Islam.
Namun, karena Slamet dan keluarganya beragama Katolik, mereka ditolak untuk tinggal di daerah tersebut. Penolakan dilakukan oleh pengurus RT dan diketahui kepala dusun setempat.
”Surat keputusan dusun yang diskriminatif itu harus direvisi. Semestinya pemerintah daerah setempat melakukan supervisi dan memonitor, sehingga tidak perlu sampai ada preseden diskriminatif semacam ini,” pungkas politisi Partai NasDem itu.(jpnn)
Tidak peduli dia beragama apa pun, sepanjang tidak berbuat kejahatan dan mengganggu orang lain, boleh tinggal di mana pun.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Dukcapil DKI Jakarta Akan Mendata Pendatang Baru Selama Satu Bulan ke Depan
- Membintangi Film Women From Rote Island, Sallum Ratu Ke: Memang Cukup Sulit, karena...
- Disdukcapil Kota Bandung Siap-Siap Mendata Pendatang Pasca-Libur Lebaran
- Soal Potensi Serbuan Pendatang Baru Pascalebaran, Bamsoet Minta Ini ke Pemprov DKI
- Kota Ini Diprediksi Diserbu 10 Ribu Pendatang Baru Pascalebaran 2022
- Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Pendatang Baru di Lapas Cipinang