Pendek Kisah Sejarah Hari Tani Nasional 24 September

Pendek Kisah Sejarah Hari Tani Nasional 24 September
Ilustrasi petani. Foto; Dok.JPNN.com.

jpnn.com - MELALUI Keppres No. 169 tahun 1963 Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional. Namun, hari besar kaum tani Indonesia ini sudah digadang-gadang sebelum itu…

Wenri Wanhar – Jawa Pos National Network

Dalam Mimbar Penerangan volume 13, terbitan Departemen Penerengan Republik Indonesia tahun 1962, didapati sebuah artikel bertajuk 24 September Hari Tani Nasional. 

“Tanggal 24 September 1962 ini mempunjai arti jang penting di dalam perkembangan revolusi…” tulis artikel tersebut. Maka sepatutnya, “24 September, tanggal lahirnja undang2 pokok agraria ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional (beberapa kata tak terbaca) merupakan hari tanggal jang setjacara nasional patut kita peringati.” 

Setelah membaca ulang sejumlah literatur, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) lahir setelah melewati “masa kandungan” selama 12 tahun. 

Bermula 1948. Semasa ibukota negara berkedudukan di Yogyakarta, para penyelenggara negara membentuk Panitia Agraria Yogya.

Setelah pengakuan kedaulatan menyusul persetujuan Konferensi Meja Bundar (KMB) 27 Desember 1949, ibukota republik kembali ke Jakarta. Di kota ini, pada 1951, bibit yang sudah ditanam Panitia Agraria Yogya diteruskan dengan nama Panitia Agraria Jakarta.

Dalam perkembangannya, seiring perkembangan zaman di tengah riuh-rendah politik tanah air, meski tersendat-sendat, Panitia Agraria Jakarta yang sempat mandeg diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).

MELALUI Keppres No. 169 tahun 1963 Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional. Namun, hari besar kaum tani Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News