Pendek Kisah Sejarah Hari Tani Nasional 24 September
Maka tibalah masa “hamil tua”. Rancangan itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin.
12 September 1960. Saat Sidang DPR-GR, Menteri Agraria Mr Sardjarwo dalam pidato pengantarnya menyatakan, “...perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan; khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangankekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing.”
Pendek kisah, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pun diterima secara bulat oleh DPR-GR dan disahkan pada 24 September 1960.
Bagi mereka, UUPA bermakna sebagai penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat Indonesia. (wow/jpnn)
MELALUI Keppres No. 169 tahun 1963 Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional. Namun, hari besar kaum tani Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Freddie Mercury, Majusi dan Asma Allah di Jagat Rock
- Tak Perlu Sekolah Tinggi, Inilah Kisah Penemu Listrik...
- Benarkah Ekspedisi Pamalayu Penaklukkan Jawa atas Sumatera? Ini Bukti Arkeologisnya...
- Saat Ditemukan, Candi ini Menginspirasi Belanda Membuat Kapal, Eh...Ditenggelamkan Nazi
- Kota Tjandi, Nama Asli Wilayah Candi Muara Takus
- Obituari Ani Yudhoyono