Pendek Kisah Sejarah Hari Tani Nasional 24 September

Pendek Kisah Sejarah Hari Tani Nasional 24 September
Ilustrasi petani. Foto; Dok.JPNN.com.

Maka tibalah masa “hamil tua”. Rancangan itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin.

12 September 1960. Saat Sidang DPR-GR, Menteri Agraria Mr Sardjarwo dalam pidato pengantarnya menyatakan, “...perjuangan perombakan hukum agraria  nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan; khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangankekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing.” 

Pendek kisah, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pun diterima secara bulat oleh DPR-GR dan disahkan pada 24 September 1960. 

Bagi mereka, UUPA bermakna sebagai penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat Indonesia. (wow/jpnn)


MELALUI Keppres No. 169 tahun 1963 Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional. Namun, hari besar kaum tani Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News