Pendekatan Baru Indonesia Untuk Menangani COVID-19, Seberapa Efektif?

Pendekatan Baru Indonesia Untuk Menangani COVID-19, Seberapa Efektif?
Presiden Joko Widodo di Istana Negara (30/04/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.)

Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) yang selama ini telah dikenal dalam pencatatan angka kasus disesuaikan menjadi 'suspek', 'kontak erat', dan 'kasus konfirmasi tanpa gejala'.

Kemenkes juga memperkenalkan istilah 'probabel', yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS), atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

"Jadi kita ini negara yang paling taat sama WHO, WHO bilang istilahnya apa, kita ikuti. Kalau sesuatu tidak sesuai dengan WHO nanti juga aneh sendiri," ujar Menteri Kesehatan Terawan Agung Putranto, pekan lalu (14/07).

Padahal, WHO sebetulnya sudah mengeluarkan panduan mengenai klasifikasi ini empat bulan lalu, yakni pada Maret 2020.

Meskipun Indonesia mulai menggunakan istilah baru yang mengacu pada WHO, ada sedikit perbedaan dalam definisi istilah tersebut, terutama pada definisi kasus probabel.

Pendekatan Baru Indonesia Untuk Menangani COVID-19, Seberapa Efektif? Photo: Meski menggunakan istilah yang sama dengan panduan WHO, ada perbedaan dalam definisi. (Supplied)

 

Perbedaan definisi terlihat sangat sedikit dan sepele, namun berdampak besar pada peghitungan akhir angka kematian.

Elina Ciptadi dari Kawal COVID-19 mejelaskan, angka kematian COVID-19 sesuai rujukan WHO adalah jumlah kematian kasus probable dan kasus yang terkonfirmasi positif.

Pekan lalu, Indonesia menggunakan pendekatan baru dalam penanganan pandemi virus corona di Indonesia, mulai dari pembentukan Komite Penanganan COVID-19 hingga penggunaan istilah-istilah Baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News