Pendekatan Baru Indonesia Untuk Menangani COVID-19, Seberapa Efektif?

Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) yang selama ini telah dikenal dalam pencatatan angka kasus disesuaikan menjadi 'suspek', 'kontak erat', dan 'kasus konfirmasi tanpa gejala'.
Kemenkes juga memperkenalkan istilah 'probabel', yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS), atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
"Jadi kita ini negara yang paling taat sama WHO, WHO bilang istilahnya apa, kita ikuti. Kalau sesuatu tidak sesuai dengan WHO nanti juga aneh sendiri," ujar Menteri Kesehatan Terawan Agung Putranto, pekan lalu (14/07).
Padahal, WHO sebetulnya sudah mengeluarkan panduan mengenai klasifikasi ini empat bulan lalu, yakni pada Maret 2020.
Meskipun Indonesia mulai menggunakan istilah baru yang mengacu pada WHO, ada sedikit perbedaan dalam definisi istilah tersebut, terutama pada definisi kasus probabel.

Perbedaan definisi terlihat sangat sedikit dan sepele, namun berdampak besar pada peghitungan akhir angka kematian.
Elina Ciptadi dari Kawal COVID-19 mejelaskan, angka kematian COVID-19 sesuai rujukan WHO adalah jumlah kematian kasus probable dan kasus yang terkonfirmasi positif.
Pekan lalu, Indonesia menggunakan pendekatan baru dalam penanganan pandemi virus corona di Indonesia, mulai dari pembentukan Komite Penanganan COVID-19 hingga penggunaan istilah-istilah Baru
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Gempa Myanmar, Indonesia Kirim Bantuan Tahap Tiga
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun